Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif (pemerintah) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Dalam sistem ini, kepala negara (seperti raja atau presiden) biasanya hanya memiliki peran seremonial, sedangkan kepala pemerintahan (perdana menteri) dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen. Parlemen memiliki wewenang untuk mengawasi dan menjatuhkan pemerintah melalui mosi tidak percaya. Sistem ini menekankan pada akuntabilitas pemerintah dan perwakilan rakyat dalam pengambilan keputusan.