Cek silang adalah cek yang diberi dua garis sejajar melintang pada bagian depan. Tujuan dari penyilangan cek adalah untuk membatasi atau mengamankan pembayaran cek tersebut. Dengan cek silang, pembayaran tidak dapat dilakukan secara tunai, melainkan harus melalui rekening bank penerima. Hal ini mengurangi risiko penyalahgunaan cek jika hilang atau dicuri.