Hukum Wadhi dalam Islam adalah hukum yang mengatur tentang titipan barang. Ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam kategori hukum wadhi, misalnya titipan yang memberikan manfaat langsung kepada pihak yang dititipi, atau titipan yang diwajibkan oleh syariat. Memahami batasan ini penting agar transaksi wadhi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.