Dalam ilmu fiqih Islam, muamalah merujuk pada aturan dan hukum yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi antar individu. Muamalah mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan investasi. Prinsip utama dalam muamalah adalah keadilan, kejujuran, dan saling menguntungkan, serta menghindari riba (bunga) dan praktik haram lainnya.