Istihsan adalah salah satu metode pengambilan hukum dalam Islam yang berarti menganggap baik suatu perkara karena adanya alasan yang kuat, meskipun secara lahiriah bertentangan dengan dalil qiyas (analogi). Istihsan digunakan ketika penerapan qiyas akan menghasilkan kesulitan atau ketidakadilan. Beberapa contoh penerapan istihsan adalah diperbolehkannya jual beli istishna' (pemesanan barang) dan ijarah (sewa-menyewa) meskipun belum ada barangnya.