Imam Mujtahid Mutlak adalah gelar yang diberikan kepada ulama yang memiliki kemampuan dan kualifikasi tertinggi dalam melakukan ijtihad, yaitu proses penggalian hukum Islam dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan As-Sunnah) secara mandiri dan komprehensif. Seorang Imam Mujtahid Mutlak harus menguasai berbagai ilmu agama, seperti bahasa Arab, ushul fiqh, hadis, dan tafsir, serta memiliki pemahaman yang mendalam tentang konteks sosial dan budaya. Ijtihad yang dilakukan oleh Imam Mujtahid Mutlak bersifat independen dan tidak terikat pada mazhab tertentu. Contoh ulama yang dianggap sebagai Imam Mujtahid Mutlak antara lain adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.