IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah versi digital dari kartu identitas fisik seperti KTP. IKD bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik dan administrasi kependudukan secara online. Dengan IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas secara digital, mengurangi penggunaan kertas, dan mempercepat proses administrasi. Penerapan IKD merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.