Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Amandemen ini merupakan bagian dari serangkaian perubahan UUD 1945 yang dilakukan pasca Reformasi. Fokus utama amandemen kedua adalah memperkuat otonomi daerah, hak asasi manusia, dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).