Dalam Islam, memotong kambing untuk orang meninggal dikenal dengan istilah akikah atau sedekah atas nama orang yang telah wafat. Hukumnya sendiri diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkan dengan niat sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada si mayit, sementara sebagian lainnya tidak menganjurkan karena tidak ada dalil khusus yang memerintahkannya. Perlu dipastikan bahwa niatnya adalah sedekah dan dagingnya dibagikan kepada yang membutuhkan.