Hukum Meniru Usaha Orang Lain Dalam Islam: Penjelasan Lengkap

Powered By Hukum Meniru Usaha Orang Lain Dalam Islam

Dalam Islam, meniru usaha orang lain pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Hal yang dilarang adalah melakukan peniruan yang merugikan pihak lain, seperti meniru merek dagang atau melakukan tindakan curang yang menyesatkan konsumen. Persaingan usaha yang sehat dan inovasi tetap dianjurkan, namun tetap harus menjunjung tinggi etika dan moralitas Islam.

Rp.4.000
Rp.40.000-90.00% Disc

Daftar Disini