PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Program ini dibentuk untuk merekrut tenaga profesional di berbagai bidang yang dibutuhkan oleh pemerintah. Perbedaan utama antara PPPK dan PNS terletak pada status kepegawaian dan jangka waktu kerja. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu, sementara PNS memiliki status kepegawaian tetap.