SPMK atau Surat Penugasan Melaksanakan Kegiatan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, biasanya dalam konteks pendidikan, untuk menugaskan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu. Kegiatan ini bisa beragam, mulai dari pelatihan, workshop, penelitian, hingga kegiatan pengabdian masyarakat. SPMK berfungsi sebagai dasar hukum dan pedoman bagi penerima tugas dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Isi SPMK biasanya mencakup informasi detail mengenai kegiatan, tujuan, waktu pelaksanaan, lokasi, anggaran, dan pihak-pihak yang terlibat.