Gaji seorang Prajurit Satu (Pratu) TNI terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Gaji pokok Pratu ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan dan masa kerja. Selain gaji pokok, Pratu juga menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.