Setelah putusan hakim mengenai perceraian dikeluarkan, proses pembuatan akta cerai biasanya memerlukan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja. Waktu ini dapat bervariasi tergantung pada beban kerja pengadilan agama atau catatan sipil setempat. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan penerbitan akta cerai ke pengadilan atau catatan sipil. Setelah proses administrasi selesai, akta cerai akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pihak yang bersangkutan.