Fiqih Tarbawi adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tentang pendidikan Islam. Secara etimologis, fiqih berarti pemahaman mendalam, sedangkan tarbawi berasal dari kata 'tarbiyah' yang berarti pendidikan. Dengan demikian, Fiqih Tarbawi dapat diartikan sebagai pemahaman mendalam tentang hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan proses pendidikan. Tujuannya adalah untuk membentuk individu muslim yang berakhlak mulia, berilmu, dan bertanggung jawab, sesuai dengan ajaran Islam. Ruang lingkupnya meliputi berbagai aspek pendidikan, mulai dari kurikulum, metode pengajaran, hingga peran guru dan orang tua.