Ordal adalah sebuah praktik pembuktian kebenaran atau kesalahan di masa lalu, terutama di Eropa pada Abad Pertengahan, yang mengandalkan intervensi ilahi. Proses ini melibatkan ujian berbahaya, di mana seseorang yang dituduh melakukan kejahatan harus melewati cobaan berat. Keyakinannya adalah bahwa Tuhan akan melindungi orang yang tidak bersalah. Meskipun sudah tidak dipraktikkan secara formal, konsep Ordal masih relevan dalam memahami cara pandang masyarakat terhadap keadilan dan kebenaran.