Dalam Islam, menjaga kebersihan adalah bagian penting dari ibadah. Buang air kecil di tempat wudhu dilarang karena dapat mengotori tempat tersebut dan menjadikannya tidak suci untuk digunakan beribadah. Larangan ini didasarkan pada prinsip menjaga kesucian dan kebersihan, yang merupakan syarat sah untuk melaksanakan shalat. Selain itu, perbuatan ini juga dapat mengganggu kenyamanan orang lain yang hendak berwudhu.