Rukun Nikah dalam Islam: Penjelasan Lengkap dan Syarat Sah Pernikahan

Powered By Dalam Pernikahan Ada Rukun Dan Syarat Sebutkan Rukun Nikah

Pernikahan dalam Islam memiliki rukun yang wajib dipenuhi agar pernikahan tersebut sah. Rukun nikah terdiri dari: (1) Calon suami, (2) Calon istri, (3) Wali nikah, (4) Dua orang saksi, dan (5) Ijab dan qabul (akad nikah). Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Rp.4.000
Rp.40.000-90.00% Disc

Daftar Disini