Pernikahan dalam Islam memiliki rukun yang wajib dipenuhi agar pernikahan tersebut sah. Rukun nikah terdiri dari: (1) Calon suami, (2) Calon istri, (3) Wali nikah, (4) Dua orang saksi, dan (5) Ijab dan qabul (akad nikah). Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.