Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk menciptakan negara yang adil dan berkeadilan. Beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan antara lain melalui edukasi hukum sejak dini di sekolah, sosialisasi hukum melalui media massa dan kegiatan komunitas, serta penyelenggaraan program penyuluhan hukum yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.