PKWT Adalah: Pengertian, Aturan, dan Hak Karyawan

Powered By Kepanjangan Pkwt Dalam Perusahaan

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang memiliki jangka waktu tertentu. Aturan mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Karyawan yang berstatus PKWT memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang, termasuk upah, tunjangan, dan perlindungan keselamatan kerja. Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami aturan PKWT agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.

Rp.12.000
Rp.120.000-90.00% Disc

Daftar Disini