PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang memiliki jangka waktu tertentu. Aturan mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Karyawan yang berstatus PKWT memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang, termasuk upah, tunjangan, dan perlindungan keselamatan kerja. Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami aturan PKWT agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.