Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu bentuk penegakan disiplin adalah melalui surat teguran tertulis. Surat ini diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. Contoh surat teguran tertulis ini mencakup identitas PNS yang bersangkutan, pelanggaran yang dilakukan, dan sanksi yang diberikan, serta dasar hukum yang digunakan yaitu PP 53 Tahun 2010.