EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti pelaporan SPT online. Kartu EFIN biasanya berbentuk seperti kartu identitas dengan informasi seperti nama Wajib Pajak, NPWP, dan nomor EFIN. Fungsi utama EFIN adalah sebagai autentikasi identitas Wajib Pajak saat menggunakan layanan pajak online. Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.