Dalam hukum pidana, terdapat dua jenis delik yang sering dibedakan, yaitu delik dolus dan delik culpa. Delik dolus adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, dengan niat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Contohnya adalah pencurian, pembunuhan berencana, dan penipuan. Sedangkan delik culpa adalah tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian atau kurang hati-hati, tanpa adanya niat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Contohnya adalah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi yang lalai.