Biaya pembuatan akta hibah terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya jasa Notaris/PPAT, biaya pengecekan sertifikat, biaya Surat Keterangan Waris (jika diperlukan), dan biaya lainnya seperti transportasi dan akomodasi. Besaran biaya jasa Notaris/PPAT biasanya dihitung berdasarkan nilai objek hibah dan diatur oleh peraturan yang berlaku. Untuk mengetahui perkiraan biaya yang tepat, sebaiknya konsultasikan langsung dengan Notaris/PPAT terdekat.