Sighat taklik adalah janji yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah, yang berisi pernyataan bahwa suami akan memberikan hak-hak istri jika ia melanggar ketentuan tertentu. Bunyi sighat taklik biasanya tercantum di buku nikah dan memiliki kekuatan hukum. Pelanggaran terhadap sighat taklik dapat menjadi alasan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai.