Zakat Rikaz: Pengertian, Syarat, dan Besaran Zakatnya

Powered By Besarnya Zakat Rikaz Adalah

Zakat rikaz adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta temuan atau harta karun. Harta rikaz yang ditemukan wajib dizakati jika memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah harta tersebut diperoleh tanpa adanya usaha yang signifikan. Besarnya zakat rikaz adalah 20% dari total harta temuan dan wajib dikeluarkan saat harta tersebut ditemukan.

Rp.2.000
Rp.20.000-90.00% Disc

Daftar Disini