Legitimasi hukum merujuk pada keyakinan atau penerimaan masyarakat terhadap hukum sebagai sesuatu yang sah dan berwenang. Legitimasi ini bersumber dari berbagai faktor, seperti moralitas, keadilan, prosedur yang benar, dan kepercayaan pada otoritas yang mengeluarkan hukum tersebut. Tanpa legitimasi yang kuat, hukum akan sulit ditegakkan dan dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial. Oleh karena itu, membangun dan memelihara legitimasi hukum merupakan hal yang krusial dalam sebuah sistem hukum yang berfungsi dengan baik.