Badan usaha perdagangan adalah entitas yang menjalankan kegiatan jual beli barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Ada beberapa jenis badan usaha perdagangan, termasuk perusahaan perseorangan (dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang), persekutuan (dimiliki oleh dua orang atau lebih), perseroan terbatas (PT, entitas hukum terpisah), dan koperasi (badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi).