Kata 'Cincai' berasal dari bahasa Hokkien yang berarti 'mudah' atau 'gampang'. Dalam bahasa gaul Indonesia, 'Cincai' sering digunakan untuk menyatakan bahwa suatu masalah atau urusan dapat diselesaikan dengan mudah, atau untuk mengungkapkan persetujuan terhadap suatu permintaan. Contoh penggunaan 'Cincai' dalam percakapan sehari-hari: "Urusan ini cincai lah, gampang kok diselesaikan." atau "Oke deh, cincai!" Kata ini telah menjadi bagian dari bahasa gaul populer dan sering digunakan oleh berbagai kalangan usia.