"Cincai" adalah istilah yang berasal dari bahasa Hokkien yang berarti "mudah" atau "gampang". Kata ini sering digunakan dalam percakapan sehari-hari di Indonesia untuk menyatakan bahwa suatu masalah dapat diselesaikan dengan mudah atau bahwa sesuatu dapat diatur dengan fleksibel. Contohnya, "Udah, cincai aja lah urusan ini!" yang berarti "Sudah, selesaikan dengan mudah saja urusan ini!"