Dalam Islam, hukum bermain dadu diperdebatkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengharamkan permainan dadu karena dianggap mengandung unsur perjudian (maysir) dan membuang-buang waktu. Dalil yang sering digunakan adalah hadis yang menyebutkan bahwa orang yang bermain dadu seolah-olah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. Namun, sebagian ulama lain memperbolehkan bermain dadu jika tidak mengandung unsur perjudian, tidak melalaikan dari kewajiban agama, dan tidak menimbulkan permusuhan.