Dalam hukum, hak aksesori adalah hak yang keberadaannya bergantung pada hak pokok. Hak aksesori tidak dapat berdiri sendiri dan selalu mengikuti hak pokok. Contohnya, hak tanggungan sebagai jaminan utang merupakan hak aksesori terhadap perjanjian utang piutang sebagai hak pokok. Jika hak pokok (perjanjian utang piutang) berakhir, maka hak aksesori (hak tanggungan) juga akan berakhir.