Dalam Islam, terdapat berbagai hal yang dapat membatalkan wudhu. Mengenai membuang air liur, mayoritas ulama berpendapat bahwa membuang air liur tidak membatalkan wudhu. Namun, jika air liur tersebut bercampur dengan darah atau najis lainnya, maka wudhu bisa batal. Dianjurkan untuk berkumur-kumur kembali jika ragu.