PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu yang disepakati bersama. PKWT memiliki beberapa jenis, seperti PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Aturan mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, yang mencakup hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.