Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah air liur bayi membatalkan wudhu. Sebagian ulama berpendapat bahwa air liur bayi yang najis dapat membatalkan wudhu, terutama jika jumlahnya banyak dan keluar dari mulut bayi. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa air liur bayi dianggap suci dan tidak membatalkan wudhu, terutama jika bayi tersebut masih menyusui. Penting untuk merujuk pada sumber-sumber terpercaya dan mengikuti pendapat ulama yang diyakini.