Lex Superiori Derogat Legi Inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Artinya, jika terdapat pertentangan antara dua peraturan perundang-undangan, maka peraturan yang lebih tinggi kedudukannya yang berlaku. Contohnya, Undang-Undang akan mengesampingkan Peraturan Pemerintah jika terjadi pertentangan.