Hukum traktat merujuk pada perjanjian internasional yang dibuat secara tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang berbentuk dalam satu instrumen tunggal maupun dalam dua instrumen terkait atau lebih. Traktat ini mengikat negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut dan memiliki kekuatan hukum yang harus dipatuhi.