Wadiah dalam Islam adalah akad penitipan barang atau uang dari seseorang (muwaddi') kepada orang lain (mustauda') untuk dijaga keamanannya. Terdapat dua jenis Wadiah, yaitu Yad Amanah (titipan murni) dan Yad Dhamanah (titipan dengan jaminan). Hukum Wadiah diatur dalam syariah Islam dan memiliki implikasi yang penting dalam transaksi keuangan.