TPP ASN atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok. TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memotivasi mereka untuk meningkatkan kinerja. Dasar hukum pemberian TPP berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya diatur oleh Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota. Penghitungan TPP biasanya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jabatan, golongan, dan kinerja individu ASN.