PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Pekerja PKWT memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, seperti upah yang sesuai, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Memahami PKWT penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.