PTSL: Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Powered By Apa Itu Ptsl Dan Dasar Hukumnya

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak. Tujuan PTSL adalah untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan ekonomi. Dasar hukum PTSL meliputi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Proses PTSL melibatkan pengumpulan data, pengukuran tanah, dan penerbitan sertifikat hak milik.

Rp.13.000
Rp.130.000-90.00% Disc

Daftar Disini