Political equality, atau kesetaraan politik, adalah prinsip bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik dan mempengaruhi kebijakan publik. Ini mencakup hak yang sama untuk memilih, mencalonkan diri dalam pemilihan, dan menyuarakan pendapat. Implementasi political equality yang efektif memerlukan penghapusan diskriminasi dan memastikan akses yang sama bagi semua warga negara.