Limbah patologi adalah limbah yang berasal dari jaringan tubuh manusia atau hewan, organ, atau cairan tubuh yang berpotensi mengandung agen infeksius. Jenis limbah patologi meliputi jaringan hasil biopsi, organ hasil operasi, darah, dan cairan tubuh lainnya. Pengelolaan limbah patologi harus dilakukan dengan hati-hati sesuai standar yang berlaku untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan.