Nikah transaksional adalah praktik pernikahan yang melibatkan imbalan atau kompensasi materi kepada salah satu pihak, seringkali kepada wali perempuan. Praktik ini menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam yang menekankan kesetaraan dan kerelaan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pengertian, hukum, dan dampak sosial dari nikah transaksional.