Talak 3 dalam Islam adalah ucapan talak yang diucapkan suami sebanyak tiga kali kepada istrinya. Setelah talak 3 diucapkan, pasangan suami istri tidak dapat rujuk kembali kecuali setelah melalui proses yang disebut muhallil, yaitu istri menikah dengan pria lain, bercerai, dan kemudian menikah kembali dengan suami pertama. Hukum talak 3 adalah haram jika dilakukan tanpa alasan yang syar'i dan memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi kedua belah pihak.