Monarki konstitusional adalah sistem pemerintahan di mana raja/ratu bertindak sebagai kepala negara simbolis, sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh parlemen dan perdana menteri. Dalam sistem ini, kekuasaan monarki dibatasi oleh konstitusi, yang menjamin hak-hak dan kebebasan warga negara serta membatasi intervensi monarki dalam urusan politik. Contoh negara dengan monarki konstitusional termasuk Inggris, Jepang, dan Spanyol.