Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, sedangkan Pasal 31 berkaitan dengan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik. Perbedaan utama terletak pada objek dan tindakan yang dilarang. Pasal 27 ayat 3 fokus pada reputasi seseorang, sementara Pasal 31 fokus pada kerahasiaan informasi.