Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan bagian penting yang merumuskan tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Alinea ini memberikan arah dan pedoman bagi penyelenggaraan negara serta cita-cita luhur bangsa Indonesia. Memahami alinea ke-4 adalah kunci untuk memahami esensi dari negara Indonesia.