Zona tambahan adalah jalur laut yang berbatasan langsung dengan laut teritorial suatu negara dan memiliki lebar 12 mil laut dari garis pangkal laut teritorial. Dalam zona ini, negara pantai memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan sanitasi yang terjadi di dalam wilayahnya.