Zina Dibagi Menjadi Dua Yaitu: Penjelasan Lengkap dan Hukumnya

Powered By Zina Dibagi Menjadi Dua Yaitu

Dalam Islam, zina secara umum dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau pernah menikah. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Hukuman untuk kedua jenis zina ini berbeda, dengan zina muhsan memiliki hukuman yang lebih berat.

Rp.16.000
Rp.160.000-90.00% Disc

Daftar Disini